Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MuriaNewsCom – Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Rembang berhasil membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (17/1) sekitar pukul 02.00 dini hari. Tersangka adalah Komaedi alias Johdi (38), warga RT 4 RW 4 Desa Labuhan Kidul, Kecamatan Sluke, Rembang.

Polisi membekuk Komaedi saat berada di rumah Sriani (34) warga RT 3 RW 2 Desa Labuhan Kidul, Kecamatan Sluke. Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti terkait peredaran sabu-sabu.

Kapolres Rembang melalui Kasatresnarkoba AKP Bambang Sugito mengatakan, kronologi penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Selama ini di mata masyarakat tersangka memang dikenal sebagai pengedar shabu-shabu.
Setelah mendapat laporan tersebut, akhirnya tim dari Satresnarkoba melakukan pengintaian terhadap tersangka. Setelah mendapat kesempatan, akhirnya petugas berhasil membekuk tersangka beserta barang bukti terkait.“Saat ini, sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain, 13 paket sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik bening, satu buah ponsel untuk keperluan transaksi, sepeda motor Honda Beat putih tanpa Nopol, uang tunai Rp 2 juta serat pipet kaca untuk menghisap sabu,” ujarnya.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler