Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Pelaku adalah Bati (24) alias Goyang, warga Dukuh Setro RT 4 RW 4 Desa Sendangagung, Kecamatan Kaliori, Rembang. “Tadi malam pelaku diamankan dari rumah saudaranya di Desa Pandean, Kecamatan Rembang. Pelaku menjalani proses penyidikan dan penanganan perkara ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Sulang,” ujar Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Ibnu Suka.

Kasat menjelaskan, pelaku tersebut telah melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan di rumah milik Pujiono, warga Desa Karangsari RT 01 RW 03 Kecamatan Sulang, Rembang, pada 23 Januari 2017.

Katanya, pelaku beraksi masuk kedalam rumah korban dengan modus operandi dengan cara mencokel jendela dapur, lalu masuk ke rumah saat korban sedang tertidur dan keluar dengan membawa barang curian melalui pintu dapur rumah korban.
Katanya, pelaku beraksi masuk kedalam rumah korban dengan modus operandi dengan cara mencokel jendela dapur, lalu masuk ke rumah saat korban sedang tertidur dan keluar dengan membawa barang curian melalui pintu dapur rumah korban.Pelaku kemudian mengambil TV flat 32 inci merk Polytron dan hand phone Lenovo tipe A 100. “ Sekira jam 05.00 WIB saksi atas nama Elfirain bin Pujiono selesai melaksanakan salat subuh dan mendapati hand phone  berada di kamar tidak hilang. Selanjutnya memberitahukan kejadian tersebut kepada korban, kemudian korban berusaha mencari di sekitar ruang tamu. Saat itu pula, televisi  yang berada diatas bufet ternyata juga hilang,” imbuhnya.Selanjutnya korban memeriksa kebelakang bagian dapur dan mendapati jendela dan pintu dapur terbuka.Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,6 juta dan melapor ke Polsek Sulang. Polsek Sulang yang mendapat laporan langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan bersama dengan timOpsnal Sat Reskrim Polres Rembang.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler