Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kasi Penegak Perda Satpol PP Rembang Nurwanto mengatakan, sasaran dalam razia tersebut difokuskan pada miras. Jajarannya menyisir ke sejumlah warkop yang disinyalir menjual barang haram tersebut.

"Menindaklanjuti adanya aduan dari masyarakat, kita melakukan razia yang fokusnya lebih kepada miras.Setelah kami lakukan razia, ternyata benar kami mendapati pemilik warung kopi yang masih nekat menjual miras,” ungkapnya.

Selama tiga jam razia dari enam warkop, dua warung kopi kedapatan menjual miras. Di antaranya, salah satu warung kopi di eks Pasar Senggol Desa Tasikagung dan satu warung kopi di ruko Perumahan Graha Kartini Desa Kabongan Kidul. “Total ada 14 botol minuman yang berkandungan alkohol di atas 5 persen. Di antaranya merk Anggur Merah empat botol, Kilin sembilan botol dan arak satu botol,” ungkapnya.Pemilik dari kedua warung kopi tersebut akan diberikan pembinaan dan peringatan agar tidak menjajakan miras kembali. Pihaknya juga akan menggiatkan kegiatan semacam itu untuk menekan pelanggaran warung kopi menjual miras.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler