Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Terkait hal itu, Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Rembang, Romli mengatakan, pihaknya sangat membutuhkan kerja sama dari masyarakat untuk memberikan informasi tentang keberadaan sejumlah reklame tak berizin di Rembang. Apapun informasi dari masyarakat dapat membantu pihaknya untuk menindaklanjuti kepada pengusaha dan penyedia layanan reklame yang nakal.

"Awal 2017, khususnya hal reklame ini kita melakukan monitoring dan evaluasi. Barangkali ada reklame yang habis masa izinnya untuk segera diperpanjang, atau reklame baru yang belum berizin," jelasnya.

Romli menambahkan, meski ada temuan yang jumlahnya tak seberapa, namun hal itu dinilainya dapat merugikan pemerintah kabupaten. Belum lagi jika reklame berukuran besar dan kontruksi bangunan tidak memenuhi syarat, maka hal tersebut dapat membahayakan bagi pengguna jalan.

Ia juga mengaku, pihak DPPKAD untuk saat ini menerapkan sitem kerja yang fleksibel. Jika ada laporan, pihaknya baru menindaklanjuti, apakah mau mengurus izin, atau membongkar reklame yang sudah terpasang."Temuan ada, tapi jumlahnya hanya satu dua, dan hasil monitoring juga harus mendapatkan temuan. Dan itu berdasarkan hasil laporan masyarakat, kita wajib mengutip pajak sesuai dengan perda yang ada. Artinya, di satu sisi kita ingin bisa menarik pajak reklame untuk memenuhi target PAD, satu sisi memang hal yang harus dipenuhi bagi pemasang reklame sesuai peraturan," ungkapnya.Terkait besaran pajak, pihaknya baru bisa menentukan setelah melihat ukuran papan reklame yang dipasang. Semakin besar, maka besar pula kerugian pemerintah jika ada reklame yang tidak berizin karena tak membayar pajak.Untuk itu, diharapkan pihak-pihak yang memasang reklame produk atau usaha bisa memenuhi apa kewajibannya. Pemkab tidak akan mempersulit proses izinnya.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler