Gubernur Ganjar Pranowo Terbitkan Izin Lingkungan Pabrik Semen di Rembang
Akrom Hazami
Jumat, 24 Februari 2017 13:10:43
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MuriNewsCom,Rembang - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerbitkan izin lingkungan untuk PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang. Izin itu tercantum melalui Keputusan Gubernur Jateng dengan Nomor 660.1/6 Tahun 2017 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.
Pengumuman tersebut ditampilkan pada website resmi Pemprov Jateng www.jatengprov.go.id, seperti dikutip Jumat (24/2/2017). Dalam pengumuman berformat PDF itu disebutkan keputusan diambil berdasarkan hasil rapat Komisi Penilai Amdal (KPA) dalam rangka penilaian adendum amdal dan rencana pengelolaan lingkungan-rencana pemantauan lingkungan (RKL-RPL) tanggal 2 Februari 2017, yang hasilnya pabrik semen di Rembang dapat direkomendasikan layak lingkungan hidup.
Rapat KPA ini, disebutkan diikuti berbagai unsur, di antaranya pemerintah, pakar dari berbagai perguruan tinggi, LSM atau pemerhati lingkungan, dan masyarakat yang terkena dampak.
Atas rekomendasi tersebut, Pemprov Jateng menerbitkan izin lingkungan kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen PT Semen Indonesia melalui keputusan Gubernur Jateng yang ditandatangani Kamis (23/2) malam kemarin.
Dalam pengumuman yang ditandatangani Kepala Dinas Lingkungan dan Kehutanan Hidup Provinsi Jawa Tengah Sugeng Riyanto itu disebutkan kegiatan yang akan dilakukan adalah penambangan batu gamping di Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem. Kemudian penambangan tanah liat serta sarana dan prasarana di Desa Tegaldowo, Desa Kajar, Desa Pasucen, dan Desa Timbrangan, Kecamatan Gunem serta Desa Kadiwono, Kecamatan Bulu.Sedangkan pabrik dan utilitas berada di Desa Kajar dan Desa Pasucen, Kecamatan Gunem. Jalan produksi berada di Desa Kadiwono, Kecamatan Bulu. Kemudian jalan tambang ada di Desa Tegaldowo, Desa Kajar, dan Desa Timbrangan, Kecamatan Gunem.Editor : Kholistiono
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Pabrik Semen Indonesia di Rembang. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo kini menerbitkan izin lingkungan untuk pabrik semen di Rembang ini. (MuriaNewsCom)[/caption]
MuriNewsCom,Rembang - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerbitkan izin lingkungan untuk PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang. Izin itu tercantum melalui Keputusan Gubernur Jateng dengan Nomor 660.1/6 Tahun 2017 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.
Pengumuman tersebut ditampilkan pada website resmi Pemprov Jateng