Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Seperti yang dilakukan, salah seorang pengedar narkoba. Vincentius Paulus Hendratmo, alias Kikik bin Suratmo. Kikik mengedarkan narkoba di wilayah Kabupaten Blora.

Menurut pengakuan beberapa warga di sekitar tempatnya tinggalnya di Balon, Cepu, Kikik memang sering mengedarkan barang haram. “Kikik sering mengedarkan narkoba di sekitar tempat tinggalnya,” kata seorang warga di Balon.

Tidak heran, jika aksinya membuat sejumlah warga beriman tipis tejerat. Kikik menjadi racun bagi warga yang ingin menjajal barang setan itu. Lama kelamaan, keresahan warga terasa.

Sejumlah warga melaporkan ke polisi setempat. Setelah polisi menyelidiki. Ternyata benar. Kikik menjadi pengedar narkoba di lingkungan tempatnya tinggal. Di sore yang berseri-seri, Kikik harus tersandung.

Ya, Selasa (9/8/2016), sejumlah polisi mendobrak rumah Kikik. Pemuda 33 tahun itu tak punya waktu untuk melarikan diri. Polisi mendapatinya di rumah. Para aparat itu segera menangkap Kikik.

Sejumlah polisi juga berhasil menemukan barang bukti dari dalam rumah. Berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,5 gram , 1 plastik klip warna bening sisa bungkus sabu, 1 buah pirek kaca, 1buah sendok sabu, 1 kertas grenjeng rokok warna merah untuk membukus sabu, dan 1 buah HP  warna putih.Polisi berharap penangkapan sang pengedar bisa menyeret pengedar lainnya. Benar saja. Kepada polisi, Kikik mengaku barangnya didapat dari rekannya, warga provinsi lain. Yaitu HB (30), warga Bojonegoro, Jawa Timur.Tanpa waktu lama, anggota Polres Blora berupaya mendatangi rumah HB. Tapi HB tak ditemukan. “Tersangka sudah kami amankan. HB kami masukkan dalam DPO,” kata Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Suparlan.Suparlan menerangkan bahwa di wilayah hukumnya memang tak lepas dari peredaran narkoba. Data pengungkapan kasus narkoba mulai Mei-Agustus 2016 yaitu dua kasus narkoba dengan jumlah tersangka perempuan sebanyak satu), dan laki – laki sebanyak dua).Tersangka dijatuhi pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba berkas perkara selesai P21.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler