Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dalam sidak tersebut, Kabag Sumda mendatangi ruang pelayanan surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Sat Intelkam, kemudian dilanjutkan diruang pembuatan sidik jari di Satreskrim Polres Jepara, dan diruang pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta kantor bersama Samsat Jepara.

Kapolres Jepara AKBP M Samsu Arifin SIK MH melalui Kabag Sumda mengatakan pihaknya membentuk satu tim khusus untuk melakukan pengawas, monitoring, penertiban pelayanan masyarakat di Polres Jepara. Hal ini tertuang dalam Surat Perintah Kapolres Jepara Nomor Sprin/1766/X/2016, tanggal 14 Oktober 2016. "Tim ini kami bentuk untuk mencegah adanya pungutan liar (Pungli) serta praktik percaloan di lingkungan pelayanan publik Polres Jepara," kata I Ketut dikutip Tribratanewsjepara.

Dalam kegiatan sidak, pihaknya melakukan cara bertindak melakukan pemeriksaan prosedur pelayanan. Wawancara langsung dengan masyarakat di Kantor Pelayanan dan mengecek langsung petugas pelayanan dan memeriksa laci-laci petugas dan tas petugas.“Kegiatan yang dilaksanakan itu, hasilnya tidak ditemukan adanya anggota yang melakukan pungli dan penyalahgunaan wewenang maupun pelamggaran disiplin lainnya,” tutur Kasi Propam Ipda Pribadiono.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler