Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Nelayan menyampaikan aspirasi terkait munculnya Undang-Undang  No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan yang baru-baru ini disahkan oleh Pemerintah Pusat. Masyarakat mendorong untuk segera dilakukan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara.

Ada delapan poin yang disampaikan nelayan untuk menjadi pertimbangan pemerintah ketika mulai menyusun Peraturan Daerah yaitu  lingkungan, prasarana dan sarana produksi perikanan, kepastian usaha, jaminan risiko penangkapan dan pembudidaya ikan, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, kemitraan usaha perikanan,  kemudahan akses ilmu pengetahuan dan teknologi serta poin kedelapan kelembagaan nelayan dan pembudidayaan.

Nelayan berharap dan menekankan poin pada pemerintah untuk segera melakukan kemitraan dengan pihak ketiga untuk mencari asuransi bagi nelayan ketika terjadi bencana kecelakaan.
"Nelayan tidak lepas dari risiko kecelakaan dari faktor bencana alam, kami mengharapkan pemerintah menyiapkan kerja sama dengan pihak ketiga yang menjamin keselamatan" ujar Sholikul Hadi selaku Ketua Fornel Jepara Utara.Editor : Akrom Hazami 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler