Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Karena yang bersangkutan konangan membuka lapak judi alias jadi bandar kecil judi online melalui situs www.ttwinner.com.

Heri Kuswanto dan Totok Sugiarto ditangkap polisi, di rumah masing-masing saat sedang melayani pelanggannya yang sedang melakukan transaksi judi jenis Hongkong (HK) dan judi jenis Singapura (SGP).

Selain mengamankan tersangka Heri Kuswanto dan Totok Sugiarto, polisi juga menyita sejumlah uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 440.000, barang bukti berupa 9 bendel rekap, 3 bolpoin warna, 2 buah HP, 2 buah tas warna hitam dan coklat, sepeda motor warna hijau tanpa pelat.

“Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka terbukti melakukan perjudian HK dan SGP tanpa izin dengan melihat hasil keluarnya nomor melalui situs internet, situs www.ttwinner.com,” ungkap Kapolres Blora AKBP Surisman melalui Kasat Reskrimum AKP Asnanto saat gelar kasus di mapolres setempat.

Transaksi dilakukan pelaku yang menjadi bandar kecil, melalui internet. Yang mana, aktivitas judi online ini berpusat di Hongkong, Singapura dan Amerika.
“Judi jenis online, gunakan sarana IT, komputer dan alat komunikasi HP, 2 laptop dan uang tunai. Hasil pemeriksaan jaringan di luar negeri di Hongkong dan Singapura, serta ada juga di Amerika. Judi online modus lintas negara akan kami kembangkan terus dan kemungkinan ada tersangka lain,” tuturnya.Asnanto, menyatakan setiap pemasang yang bermain judi online tersebut akan mendapatkan keuntungan enam kali lipat setiap pasang. Rata-rata mereka memasang nomor dua angka meski ada empat angka yang akan keluar setiap tengah malamnya.“Pelaku yang menjadi tempat pemasangan yang rata-rata kenalan teman dan tetangganya bertemu dengan bandar lewat internet. Jika pasang seribu pemasang akan dapat 60 ribu,” ungkapnya.Akibat perbuatannya tersebut, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler