Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dikutip halaman Polres Blora, kali ini dua wanita satu paruh baya bernama Supinah, (46) warga Jalan Mr Iskandar, Kaliwangan, Blora, dan yang satu wanita muda cantik, Merpati Puji Lestari (25) asal Kota Sragen dan bertempat tinggal di Dukuh Sembung, Desa Adirejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, yang sedang melakukan transaksi narkoba.

Keduanya di tangkap dan dilakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu dan hasil interogasi di tempat tersangka mengatakan barang haram yang dia miliki didapat dari seorang warga, Budi Iskandar, warga setempat.

Kemudian dengan sigap Polres Blora melalui Tim Cobra melakukan investigasi dan melacak keberadaan Budi Iskandar. Selang beberapa waktu bandar narkoba Budi Iskandar dilumpuhkan tanpa perlawanan dan di temukan barang bukti lainnya.

[caption id="attachment_98580" align="alignleft" width="565"]Budi Iskandar, bandar narkoba, dibekuk berikut barang buktinya. (Polres Blora) Budi Iskandar, bandar narkoba, dibekuk berikut barang buktinya. (Polres Blora)[/caption]
Keterangan dari Kasat Narkoba AKP Soeparlan mengatakan bahwa modus Budi Iskandar ini menggunakan wanita sebagai kurir untuk transaksi narkoba. “Ini akan segera dilakukan pengembangan kasus dengan menggali informasi dan memperkecil ruang gerak peredaran narkoba di Kabupaten Blora,” katanya.Ketiga tersangka narkoba tersebut dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maximal 5 Tahun Penjara.Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu paket narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik bening, uang tunai Rp 500.000 sebagai bukti transaksi, seperangkat alat hisap atau Bong, dan handphone merk 1 Blackberry, 2 Nokia.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler