Selasa, 28 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Polisi mendapati laporan dari petugas Perhutani yang menyatakan ada pencurian kayu jati yang berlokasi di petak 77 RPH Kedungbacin KPH Mantinagn, Desa Gedangklutuk, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora.

Kemudian petugas Perhutani dan 3 personel Sat Shabara dengan senjata lengkap langsung mendatangi tempat yang diduga lokasi pencurian kayu jati tersebut. Ternyata benar, dengan sigap personel Sat Shabara Polres Blora turun dari mobil Perhutani dan melepaskan tembakan peringatan ke atas.

Para pelaku pencuri kayu tersebut mengambil langkah seribu yakni lari terbirit-birit meningggalkan bekas tebangan kayu jati beserta peralatannya. Sayangnya para personel gabungan Sat Shabara Polres Blora dan Perhutani tidak dapat menangkap pelakunya dikarenakan lokasi yang sulit dan kurangnya penguasaan medan. Terlebih juga tanah yang berlumpur becek akibat hujan semalam suntuk kian menyulitkan petugas.

Kepala regu Perhutani (mantri) RPH Kedungbacin KPH Mantingan Suroto mengatakan bahwa aksi ini mungkin suudah terencana sebelumnya. Para pelaku menunggu saat para petugas mulai lengah yaitu beraksi pada waktu dini hari dan diduga pelakunya adalah warga di sekitar RPH Kedungbacin KPH mantingan.
Komandan Regu Sat Shabara Polres Blora Brigadir Haryanto mengatakan pihaknya akan meningkatkan patroli dan pemantauan di wilayah hutan. Karena di petak 77 RPH Kedungbacin ini terdapat pohon jati yang berukuran besar dan siap panen. “Ini  rawan adanya tidak pencurian,” ujarnya.Kayu hasil pencurian yang di gagalkan kemudian di angkut oleh perhutani dan dijadikan barang bukti untuk pengembangan kasus tindak pidana kerusakan hutan.Editor : Akrom Hazami 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler