Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Demikian yang diputuskan majelis hakim pemeriksa perkara Agus dalam putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. "Terdakwa dinyatakan direhabilitasi," kata Faturohman, ketua majelis hakim pemeriksa perkara Agus kepada wartawan ditemui di PN Semarang, Jumat (28/10/2016).

Dalam putusannya, Agus dinyatakan terbukti bersalah memakai sabu. Oleh karena itu, Agus akan rehabilitasi selama tiga bulan di Balai Rehabilitasi Sosial Eks Penyalahgunaan Napza Mandiri Semarang.

Hakim juga menetapkan barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan. Di antaranya, sebuah tempat pasta gigi berisi pasta gigi, sebuah sikat gigi lipat yang di dalamnya berisi satu plastik satu paket sabu kristal putih sabu-sabu seberat 0,758 gram. Dua buah Hp, sebuah pipet dan sebatang pembersih telinga serta empat korek gas.

“Urine terdakwa Agus Imakudin dalam tube hasil uji laboratorium forensik untuk dirampas dan dimusnahkan. Satu unit mobil Grand Vitara H 7291 TW atas nama Helena Aida Ryanti dikembalikan ke saksi. Membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.500.

Sidang pemeriksaan terdakwa politisi PDIP itu diketahui paling cepat dan berlangsung tiga kali. Pertama, tanggal 4 dengan acara dakwaan, tanggal 11 saksi-saksi dan tanggal 18 tuntutan dilanjutkan putusan.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng menyatakan terdakwa Agus Imakudin bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35/2009 tentang narkotika. "Menuntut agar terdakwa dipidana 4 bulan di Balai Rehabilitasi Sosial Eks Penyalahgunaan Napza Mandiri Semarang," kata Efrita, JPU yang menyidangkan.Dua terdakwa lain yang disidangkan, Nur Ade Erwansyah (31) pengedar dan Farasanti alias Mami (28), pemasok sabu. Perkaranya masih diproses sidang.Agus, suami Novi Okta Fitria itu ditangkap BNNP Jateng di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Senin (26/7/2016) lalu. Saat ditangkap, petugas mengamankan terdakwa dan teman wanitanya berinisial NN atau VR (saksi). Dari pengembangan, kemudian ditangkap Nur Ade Erwansyah, warga Kudus dan Mami. Nur ditangkap di Graha Padma, Mami di hotel Kudus. Agus ditangkap saat mengendarai mobil Grand Vitara usai rapat paripurna pandangan fraksi terhadap RAPBD Perubahan Kudus 2016 di DPRD Kudus. Dari Farasanti, Agus diketahui mendapat empat paket sabu seberat 3,9 gram.Panji Sudrajat, JPU yang menyidangkan perkara Farasansi mengaku, perkaranya masih diproses. "Selasa (18/10/2016) lalu baru mulai disidang. Terdakwa (Farasanti- bukan pemilik hotel, tapi pengelola hotel yang diketahui milik adiknya," kata dia.Agus juga dikabarkan pernah ditangkap Polda Jateng terkait narkoba. Bersama seorang wanita simpanannya bernama Vero, ia ditangkap di Perumahan Tamansari, Majapahit Pedurungan Semarang, Sabtu (4/6/2016).Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler