Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Menurut Riyono dalam keterangan persnya, Selasa (1/10/2016) di Semarang, kebijakan dibukanya keran impor untuk cangkul dari China dan Vietnam ke Indonesia menimbulkan banyak kontroversi, mengingat bahwa Indonesia adalah negara agraris yang terkenal dengan keunggulan pertaniannya.

Secara tidak langsung, kata Riyono, seharusnya Indonesia lebih unggul berkaitan dengan alat-alat, benih, maupun kebutuhan yang berkaitan dengan pertanian.  Apalagi cuma cangkul yang merupakan alat sederhana tanpa menggunakan mesin.

“Pada tahap pertama impor yang sudah dilakukan sebanyak satu kontainer yang terdapat di dalamnya ada 900 box berisi 24 unit cangkul. Jumlah ini seharusnya cukup dipercayakan pada usaha kecil menengah (UKM) saja,”ujarnya.

Lebih lanjut, Riyono mengatakan bahwa di Jateng saat ini terdapat dua sentra pembuatan cangkul di Brebes dan Klaten, belum lagi dengan usaha-usaha kecil yang tersebar di seluruh Jateng. “Bahkan Jika harus memenuhi kebutuhan cangkul se-Indonesia, Jateng siap untuk menyediakan,”tandas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jateng ini.

PT PPI, imbuh Riyono, beralasan bahwa impor tersebut karena banyaknya beredar perdagangan cangkul illegal dari luar negeri, sehingga kebijakan dari PT PPI adalah melegalkan. Padahal seharusnya peran pemerintah adalah membasmi perdagangan illegal baik dengan kebijakan perundangan maupun melalui aparat bukan malah melegalkan semua perdagangan yang illegal.
Selain itu untuk mengantisipasi adanya kekurangan stok cangkul di Indonesia, seharusnya pemerintah mampu mendorong sentra pembuat cangkul dalam negeri agar semakin berkembang dan mampu memenuhi permintaan pasar.“Ini wujud ketidakberpihakan pemerintah pusat terhadap perekonomian dalam negeri yang mulai menggeliat, membuka keran impor cangkul sama saja mematikan usaha kecil dan menengah dalam negeri,”tegasnya.Kebijakan ini, tambah Riyono, juga bertentangan dengan UU Nomor 19 tahun 2013 pasal 19 ayat 3 dan Perda Nomor 5 tahun 2016 pasal 10 ayat 6 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani yang menyatakan bahwa Penyediaan Sarana Produksi Pertanian diutamakan menggunakan produksi dalam negeri.“Itu artinya selama produk dalam negeri masih dapat mencukupi kebutuhan sarana produksi, impor tidak perlu di lakukan,”pungkasnya.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler