Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Jepara Subchan Zuhri yang menangani kampanye menyampaikan, bahan kampanye yang dibuat oleh KPU ini diserahkan kepada masing-masing pasangan calon untuk disebar selama masa kampanye Pilbup Jepara 2017. Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2016 tentang Kampanye, KPU memang memfalisitasi kegiatan kampanye penyebaran bahan kampanye maupun pembuatan dan pemasangan alat peraga kampanye (APK).

“Yang sudah selesai proses pengadaanya adalah pembuatan bahan kampanye. Sedangkan pengadaan APK (Alat Peraga Kampanye) masih dalam proses,” katanya dikutip dari situs resmi KPU Jepara.

Dijelaskan lebih lanjut, bahan kampanye yang diserahkan kepada masing-masing paslon berjumlah satu juta lima puluh ribu lembar.

Tiga jenis bahan kampanye, yakni flayer, pamflet dan poster masing-masing berjumlah 350.000 lembar per pasangan calon. “Ketentuannya dalam pembuatan bahan kampanye ini paling banyak adalah sejumlah KK (Kepala Keluarga). Di Jepara ini jumlah KK, ada sekitar 356.899. KPU telah menetapkan membuat bahan kampanye untuk setiap jenis sejumlah 350.000,” terangnya.Penyerahan bahan kampanye dari KPU Jepara kepada tim kampanye pasangan calon ini disaksikan oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih), perwakilan Polres Jepara, Kejaksaan Jepara dan Satpol PP Jepara. Sebelum dilakukan serah terima, tim pasangan calon, panwas, perwakilan Polres, dari Kejaksaan Negeri, dan dari Satpol PP turut mengecek bahan kampanye yang ada di Gudnag KPU Jepara. Bahan Kampanye itu diterima KPU Jepara dari rekanan pada Selasa sore (1/11/2016).Subchan menambahkan, bahan kampanye ini diperuntukkan untuk dapat disebar kepada masyarakat oleh pasangan calon atau tim kampanye pada saat masa kampanye ini. Untuk bahan kampanye ini tidak boleh ditempel di tempat-tempat umum.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler