Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kedua pelaku tersebut adalah ZA alias Juki (41)  dan MH alias Ukir (37). Mereka ditangkap tim Resmob Polres Kudus berkat cuplikan cctv yang dipasang di toko tersebut serta beberapa keterangan dari saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian.

"Itu sudah tiga kali mas ambilnya, sengaja dibiarkan dulu yang keempat baru dikejar," kata Rohmi, warga sekitar.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 45 batang kayu balok dengan ukuran panjang 2 meter dan diameter 25 cm x 25 cm. Puluhan kayu balok tersebut merupakan hasil pencurian selama tiga kali yang diangkut menggunakan mobil pikap.

Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Rismanto mengatakan, kayu hasil curian tersebut sempat dijual kembali di tempat pengrajian yang berada di Jepara dengan harga Rp 35 juta. Meski begitu pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil pikap pengangkut kayu curian dan ke-45 balok kayu yang dicuri.”Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Polres Kudus. Keduanya juga akan diproses dengan hukum yang berlaku,” tegasnyaAkibat perbuatanya, kedua pelaku yang telah mendekam di tahanan Polres Kudus ini dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler