Terekam CCTV, 2 Maling Kayu di Kudus Diringkus Polisi
Anggara Jiwandhana
Rabu, 28 November 2018 11:16:09
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kedua pelaku tersebut adalah ZA alias Juki (41) dan MH alias Ukir (37). Mereka ditangkap tim Resmob Polres Kudus berkat cuplikan cctv yang dipasang di toko tersebut serta beberapa keterangan dari saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian.
"Itu sudah tiga kali mas ambilnya, sengaja dibiarkan dulu yang keempat baru dikejar," kata Rohmi, warga sekitar.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 45 batang kayu balok dengan ukuran panjang 2 meter dan diameter 25 cm x 25 cm. Puluhan kayu balok tersebut merupakan hasil pencurian selama tiga kali yang diangkut menggunakan mobil pikap.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



