Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Dinas Perhubungan Kudus Abdul Halil mengatakan, hingga saat ini, setidaknya  sudah ada 5 Perseroan Komanditer yang mendaftar. Mereka akan mengikuti proses lelang parkir tepi jalan umum.  Halil mendata, Awal  bulan Februari 2019 mendatang, akan ada 27 kantong parkir tepi jalan umum yang akan dikelola pihak ketiga.

"Tahun ini lokasi kantong parkir bertambah lagi, Balai Jagong akan dikelola pihak ketiga," terang Halil saat ditemui di kantornya.

Terkait landasan peraturan, pengalihan tersebut sesuai dengan  Peraturan Bupati (Perbup) Kudus Nomor 24 Tahun 2017. Selain itu, hasil evaluasi tidak tercapainya PAD dari sektor parkir tahun lalu juga jadi penyebabnya.

"Adanya pihak ketiga yang mengelola kantong parkir tepi jalan umun, buat kami optimis PAD parkir 2019 bisa memenuhi target yang dibebankan ke Dishub," jelasnya.

Disinggung soal antisipasi kebocoran, Halil mengatakan jika phaknya akan mengevaluasi pendapatan dari 27 titik kantong parkir tersebut setiap seminggu sekali.

"Seminggu sekali kita evaluasi,  agar kebocoran tahun kemarin tidak terjadi lagi," ucapnya.Halil menambahkan, kantong parkir khusus akan dikelola oleh Dinas Perhubungan sendiri sesuai ketetapan dari Perbup Kudus nomor 23 Tahun 2017. Empat lokasi parkir khusus tersebut yakni di kawasan Ramayana,  pangkalan truk Klaling Jekulo, terminal kargo Jati, serta terminal Bakalan Krapyak."Empat parkir khusus itu, sudah kami kelola sendiri per 1 Januari 2019 kemarin," terangnya.Halil juga mengimbau masyarakat yang parkir diempat parkir khusus tersebut untuk meminta karcis retribusi sebagai bukti pembayaran. Jika petugas tidak bisa memberikan karcis tersebut, diharapkan untuk tidak membayar parkirnya."Semua petugas Dishub nanti harus bisa memberikan karcis parkir, kalau tidak bisa memberikan, tidak usah bayar saja," tegasnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler