Dua Terduga Penjual Pupuk Ilegal di Kudus Diringkus Polisi
Anggara Jiwandhana
Rabu, 13 Februari 2019 16:35:25
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kapolres Kudus AKBP Saptono melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menduga AR menjual pupuk bersubsidi tanpa izin.
”Ada laporan, lalu kita coba kroscek," terangnya.
AR sendiri merupakan warga Desa Piji, Kecamatan Dawe sekaligus pemilik Toko Sumber Mulyo yang berada di desa tersebut. Toko inilah yang disinyalir jadi tempat penjualan pupuk ilegal.
”Di toko ini AR memperjualbelikan pupuk bersubsidi secara ilegal," terang Rismanto saat ditemui di ruangannya siang tadi.
Setelah mendapatkan laporan pihaknya lalu melakukan penyelidikan. Benar saja, toko tersebut diketahui menjual pupuk bersubsidi secara ilegal. Sang pemilik AR pun lantas digiring ke Mapolres Kudus untuk dimintai keterangan
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



