Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dari pantauan MuriaNewsCom, proses eksekusi rumah berjalan dengan damai. Kedua pihak tampak menerima dengan lapang dada.

Akta dan kunci rumah Wagiman di RT 03 RW 03 Pada Kamis (14/2/2019) diserahkannya dihadapan Kompol Jodi (Karen Dalops Polres Kudus), AKP Bambang (Kaposek Jati), Sakroni (Kepala Desa Jepang Pakis), Hasan Udin (Panitera Pengadilan Negeri Kudus), anggota Koramil dan Polsek Jati, kepada Kunarto.

"Saya ikhlas, mau bagaimana lagi," tandas pria yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut.

Sementara itu Kunarto pemohon eksekusi saat ditemui awak media menolak memberikan keterangan kepada media. Ia beralasan ini merupakan persoalan pribadi dan merupakan sebuah privasi.
Ditemui setelah eksekusi, Hasan Udin, Panitera Pengadilan Negeri Kudus menjelaskan, kegiatan ini dilakukan atas keputusan Pengadilan Negeri Nomor :W 12-UB/290/PDT 04.01/ll/2019 perihal Esekusi pengosongan perkara perdata nomor 4/Pdt.Eks/2017/PN Kudus.Kepada media ini, dia mengungkapkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat dengan keputusan pengosongan rumah tersebut. Hanya Wagiman meminta agar pintu belakang dan jendela samping diambil untuk diganti dengan dinding permanen."Selain itu, KWH  meter yang terpasang di rumah tersebut nantinya akan dipindah ke rumah Wagiman yang baru," pungkas dia.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler