Dinilai Ingkar Janji, Warga Argopuro Hadipolo Tagih Pembangunan Jalan Desa
Anggara Jiwandhana
Senin, 18 Maret 2019 16:31:07
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Subiyanto, salah satu perwakilan warga mengatakan jika pihaknya menuntut janji yang diberikan terkait pembangunan jalan di dukuhnya yang belum terealisasi sejak 2007 lalu. Padahal sudah dianggarkan dalam APBDes tahap 3 tahun 2018. Pihaknya pun menuntut agar pembangunan jalan segera direalisasikan.
"Anggaran di desa lain setahu kami juga sudah cair, tapi di Hadipolo kenapa belum terselesaikan," seru Subiyanto saat audiensi yang dihadiri langsung oleh Camat Jekulo, Dwi Yussi Sasepti.
Menanggapi hal tersebut, Wawan Setiawan, Kepala Desa Hadipolo membenarkan jika pihaknya memang menganggarkan Rp 184 juta untuk pembangunan jalan Argopuro. Anggaran tersebut dalam APBDes tahap 3 tahun 2018. Hanya, dana tersebut tidak dapat dicairkan karena adanya keterlambatan.
"Dana APBDes tahap 3 tahun 2018 baru cair tanggal 27 Desember 2018, tidak mungkin langsung dibangun di 2018 kemarin," ujarnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



