Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Hanya, proses tukar menukar untuk pembangunan saluran irigasi Logung tersebut belum tuntas. Pihak desa yang telah menyiapkan tanah pengganti dari 13 bidang seluas sekitar 7.698 meter persegi untuk dibangun saluran irigasi sepanjang 17.782 m2 di Blok Serut, Gedangan dan Blok Ngasem desa setempat pun belum deal.

Bupati Kudus HM Tamzil menyatakan jika pihaknya memang belum menyepakati terkait harga jual. Dikarenakan untuk  beberapa blok tanah, nominal tebus yang ditawarkan terlalu tinggi.

Yang dianggap mahal oleh Tamzil adalah harga tanah pengganti milik Tugiyanto yang ditawarkan Rp 525.000 per m2, karena diperkirakan tanah di kawasan Blok Ngasem hanya sekitar Rp 200 ribu. S Blok Gedangan milik Djasmin dan keluarga Sulihati (Alm), serta milik Sri Hartini di Blok Serut ditawarkan kisaran Rp 205.029 per m2 hingga Rp 211.714 per m2, padahal harga pasaran sekitar Rp 175 ribu.

"Kami akan konsultasikan dulu dengan pihak appraisal untuk menentukan harga tanah," terang Tamzil pada MuriaNewsCom di area pengecekan sore tadi.

Langkah hati- hati dan teliti akan diambil Tamzil. Ini mengingat tanggungjawab yang diemban dalam hal ini sangatlah besar.

"Kami akan hati-hati dalam mengambil langkah, saya tidak ingin ada masalah," tandasnya.
Camat Jekulo Dwi Yusie Sasepti menambahkan, pihak desa telah berusaha menentukan tanah pengganti setelah tanah miliknya digunakan untuk saluran irigasi Logung. Soal keputusan final persetujuan tanah pengganti menjadi kewenangan bupati."Kita akan manut instruksi yang diatas," tandasnya.Sementara Kepala Desa Terban Agil Widodo telah menetapkan Rancangan Peraturan Desa Terban Nomer 1 Tahun 2019 tertanggal 4 Februari 2019. Terkait Tukar Menukar Sebagian Tanah Milik Desa Terban Untuk Pembangunan Salouran Irigasi Logung. Perdes diciptakan setelah panitia desa sepakat mengajukan calon tanah pengganti berjumlah empat bidang tanah bersertifikat, masing- masing miliki Sri Hartini, Djasmin, Sulihati dan Tugiyanto."Sudah ada tinggal dilaksanakan," terangnya.Selain di Desa Terban, pemanfaatan tanah desa untuk saluran irigasi Logung di Kecamatan Jekulo juga terdapat di Desa Tanjungrejo seluas 6.566 m2. Serta di Desa Gondoharum 5.875 m2.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler