Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


"Besaran pesangon yang siap digelontorkan sesuai kemampuan perusahaan Rp 10,5 miliar, seperempat dari tuntutan buruh sebesar Rp 42 miliar," jelas Kuasa Hukum Buruh PR Gentong Gotri, Daru Handoyo

Perusahaan sebenarnya telah memiliki niat baik dengan membayar pesangon buruh ditengah kesulitan finansial. Yang jadi persoalan kembali adalah waktu pembayaran terlalu panjang.

"Kami kembalikan persoalan  kepada buruh," terangnya.

Apabila bersedia menerima tawaran, maka dapat langsung dieksekusi April nanti untuk tahap pembayaran pertama di bulan Maret. Namun bila buruh menolak tawaran perusahaan, jalan yang ditempuh yakni dengan melakukan gugatan PHI.

"Kami siap jika itu yang diminta buruh," ujarnya.

Hanya, konsekuensi untung rugi harus dipertimbangkan secara matang. Gugatan dapat dilaksanakan dengan jaminan aset perusahaan tersedia. Padahal aset perusahaan sekarang tidak ada. Sedangkan yang ada hanya aset milik pribadi. Secara hukum, tidak dapat dijadikan agunan.Daru, sebagai kuasa hukum tidak ingin jika gugatan PHI menang hanya di atas kertas saja. Buruh memang akan memenangkan gugatan, tetapi tidak mendapatkan apa yang diinginkan. Karena aset yang dijaminkan tidak dapat dieksekusi."Ya karena aset tidak ada yang bisa di eksekusi," tekan Daru.Hal senada disampaikan Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Federasi Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (SP RTMM) SPSI Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP RTMM SPSI) PR Gentong Gotri Kudus, Agus Winarko. Kesanggupan perusahaan membayar pesangon selama 24 bulan tidak dapat ditawar lagi. Karena memang seperti itulah kesanggupan dari perusahaan."Juga dengan catatan, buruh tidak menuntut tunjangan hari raya (THR) selama proses pencairan pesangon berjalan," tandasnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler