Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Kejari Kudus Herlina Setyorini menjelaskan, pendampingan akan dilaksanakan dengan cara memberikan panduan-panduan terkait penggunaan dana desa. Penjelasan peraturan juga akan ditekankan pihaknya dalam proses pendampingan.

"Kami sangat siap dan menyambut baik dalam hal ini," katanya.

Hanya, hingga saat ini, belum ada pihak yang resmi mengajukan permintaan pendampingan. Untuk menggugah kesadaran tersebut, pihaknya berencana menggelar rapat koordinasi dengan kades ataupun lurah di Kudus.

"Minimal tiga bulan sekali kami akan lakukan pertemuan. Tujuannya supaya mereka sadar pentingnya pendampingan," lanjut Herlina.

Dengan pendampingan ini diharapkan bisa meminimalisir kesalahan dalam penggunaan dana desa. Hanya, jika masih ditemukan pelanggaran, pihaknya pun tak segan untuk menindak."Intinya, kami hanya memberikan rambu-rambu mengenai aturan apa saja yang harus dilakukan," tandasnya.Pihaknya pun berharap pemdes segera merealisasikan dana desa sesuai koridor atau aturan yang beraku. Mengingat dalam aturan sudah tertulis, peruntukan anggarannya untuk pembangunan fisik ataupun BUMDes."Saya berpendapat BUMDesnya yang ditambah, supaya ada perputaran ekonomi," tambahnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler