Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kajari Kudus Herlina Setyorini menjelaskan, pendampingan dilaksanakan dengan cara memberikan panduan-panduan terkait penggunaan anggaran. Penjelasan peraturan juga akan ditekankan pihaknya dalam proses pendampingan.

"Intinya, kami hanya memberikan rambu-rambu mengenai aturan apa saja yang harus dilakukan," tekan Herlina.

Pihaknya juga memastikan akan menindak tegas sandainya ada OPD maupun Kades yang sudah mendapatkan panduan namun tetap melanggar. Risiko ditanggung organisasi perangkat daerah.

"TP4D bukan merupakan tameng, jika melanggar, tetap diproses hukum sesuai aturan yang ada," terangnya.

Terkait antisipasi tindak korupsi, instansi yang Herlina pimpin berkomitmen untuk mengoptimalkan sinergi dengan Pemkab. Salah satunya, mengantisipasi tindak pidana korupsi proyek publik melalui program TP4D tersebut.

Dasar pendampingan sebenarnya sudah cukup kuat. Herlina menyatakan dasar pendampingan salah satunya mengacu pada Surat Kerjasama Pendampingan antara Pemerintah Kabupaten Kudus dengan Kejaksaan Negeri Kudus Nomor 18 Tahun 2014 dan Nomor B-1500/0.3.18/Gs/11/2014 Tanggal 13 November 2014.
Dasar lainnya adalah Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP.152/A/JA/10/2015 Tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4).Dalam perjanjian tersebut diputuskan tim diikutkan pada tahapan penyelenggaraan proyek publik. Pemberitahuan rambu-rambu dilakukan agar tidak ada aturan yang dilanggar."Diharapkan, semua proses dan tahapan dijalankan," tandasnya.Sementara Bupati Kudus HM Tamzil memastikan pihaknya akan bersinergi dengan kejaksaan. Ia menargetkan proyek publik tidak hanya memberi manfaat secara maksimal tetapi juga mempedomani aturan main yang berlaku."Kepatuhan pada hukum diharapkan mengantisipasi kemungkinan persoalan hukum di kemudian hari," tandas Tamzil.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler