Kajari Kudus: TP4D Bukan Pelindung Hukum Pidana Korupsi
Anggara Jiwandhana
Jumat, 22 Maret 2019 18:00:50
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kajari Kudus Herlina Setyorini menjelaskan, pendampingan dilaksanakan dengan cara memberikan panduan-panduan terkait penggunaan anggaran. Penjelasan peraturan juga akan ditekankan pihaknya dalam proses pendampingan.
"Intinya, kami hanya memberikan rambu-rambu mengenai aturan apa saja yang harus dilakukan," tekan Herlina.
Pihaknya juga memastikan akan menindak tegas sandainya ada OPD maupun Kades yang sudah mendapatkan panduan namun tetap melanggar. Risiko ditanggung organisasi perangkat daerah.
"TP4D bukan merupakan tameng, jika melanggar, tetap diproses hukum sesuai aturan yang ada," terangnya.
Terkait antisipasi tindak korupsi, instansi yang Herlina pimpin berkomitmen untuk mengoptimalkan sinergi dengan Pemkab. Salah satunya, mengantisipasi tindak pidana korupsi proyek publik melalui program TP4D tersebut.
Dasar pendampingan sebenarnya sudah cukup kuat. Herlina menyatakan dasar pendampingan salah satunya mengacu pada Surat Kerjasama Pendampingan antara Pemerintah Kabupaten Kudus dengan Kejaksaan Negeri Kudus Nomor 18 Tahun 2014 dan Nomor B-1500/0.3.18/Gs/11/2014 Tanggal 13 November 2014.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



