Satpol PP Sita Puluhan Botol Miras di Dua Warung di Kudus
Anggara Jiwandhana
Rabu, 3 April 2019 14:43:59
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Dalam razia, puluhan botol miras berbagai jenis diamankan dari dua lokasi yang bebeda. Yakni di desa Loram Wetan RT 4/ RW 1 dan Desa Ploso RT 2/RW 2, Kecamatan Jati, Kudus.
"Total rincinya ada 68 botol," jelas Plt Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kudus Fariq Musthofa (3/4/2019).
Ia menyebutkan, 68 miras terdiri dari 5 jenis minuman. Di antaranya congyang, anker bir, anggur merah, putihan serta grigen. Botol paling banyak disita dari warung NM di desa Loram Wetan.
"Sedangkan warung RS di Ploso kurang dari separuh jumlah miras yang disita, yakni 17 buah,"
Terkait pembinaan, Fariq mengatakan pihaknya akan melakukan penindakan yang berbeda terhadap kedua penjual. RS hanya akan mendapat pembinaan dari pihak Satpol PP. Dengan alasan, RS baru pertama kali tertangkap menjual miras di warungnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



