Pengelolaan Parkir Umum Oleh Pihak Ketiga Efektif Per 1 April, Ini Daftarnya
Anggara Jiwandhana
Kamis, 4 April 2019 11:27:30
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus Abdul Halil mengatakan 33 ruas akan dibagi menjadi tujuh zona dengan jumlah ruas yang berbeda. Mereka digolongkan berdasarkan lokasi titik.
"Yang pertama zona satu ada delapan ruas" katanya pada MURIANEWS.com
Kedelapan ruas jalan tersebut adalah ruas di jalan Gatot Subroto, Jalan Kutilang, Jalan Kepodang, Jalan Simpang Tujuh, Jalan Sunan Kudus, Jalan Jendral Sudirman, Jalan Mangga dan Jalan Tit Sudono. Sedangkan untuk zona dua terdapat empat ruas
”Jalan Sunan Muria, Jalan Diponegoro, Jalan Sosrokartono, dan Jalan Bhakti adalah ruas jalan yang masuk pada zona dua. Sedangkan zona tiga yang berjumlah empat ruas berada pada Jalan Kudus-Pati, Jalan Mejobo, Jalan Lingkar Panjang, dan Jalan Kudus Jepara,” ujarnya.
Sedangkan untuk zona empat ada lima ruas jalan umum. Yakni Jalan Pemuda, Jalan Hos Cokroaminoto, Jalan Pramuka, Jalan Dr Ramelan, dan Jalan Loekmono Hadi. Selanjutnyan pada zona lima ada empat ruas jalan yakni, Jalan Ahmad Yani, Jalan R. Agil Kusumadya, Jalan Mangga, dan Jalan Majapahit.
”Sedang zona enam ada Jalan Johar, Jalan Tanjung, Jalan Veteran, dan Jalan Pangeran Puger," terangnya.
Sementaran yang terakhir, yakni zona tujuh, diisi oleh empat ruas, yakni Jalan Mayor Basuno, Jalan Nitisemito, Jalan Wahid Hasyim, dan Jalan Agus Salim.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



