Disbudpar Upayakan Situs Patiayam Jadi Cagar Budaya Nasional
Anggara Jiwandhana
Selasa, 9 April 2019 17:30:25
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Patiwisata (Disbudpar), Rachmah Harianti melalui Kepala Bidang Kebudayaan Sutiyono mengatakan, proses pengajuan telah sesuai alur. Sebelum dibawa ke pusat, berkas permohonan dikaji terlebih dahulu oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Jawa Tengah.
"Sudah dikaji dan dinyatakan lolos, sekarang berkas ada di pusat," jelas Sutiyono.
Pengkajian juga dilakukan sebelum berkas permohonan diajukan ke TACB Jateng. Pengkajian berada di seputaran penetapan zona kawasan serta pengukuran kembali luas wilayah.
Sebagaimana diketahui, kawasan Patiayam memang dibagi dalam tiga zona. Yakni zona inti, zona penyangga, dan zona pengembangan.
"Ada pengetahuan baru yang kami dapatkan dari pengkajian," tandasnya.
Sementara terkait pengembangan, Kasie Sejarah, Musium, dan Kepurbakalaan Lilik Ngesti menambahkan, proses pengembangan situs purbakala Patiayam diharapkan melibatkan masyarakat sekitar lokasi. Jika tidak, istilah budak di negeri sendiri bisa saja terjadi pada masyarakat di sekitar situs yang mempunyai luas wilayah 58 kilometer persegi tersebut.
Pengawasan serta pembinaan masyarakat sekitar Patiayam sangat dibutuhkan dalam hal ini. Mengingat potensi yang ada di kawasan tersebut sangatlah besar. Terutama terkait fosil-fosil purbakala yang bisa saja ditemukan setiap saat.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



