Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


“Hingga saat ini baru satu peternak saja yang telah mengantongi IUP. Padahal sosialisasi sudah dilakukan,” kata Kasi Sarana Prasarana Usaha Peternakan, Dwi Listyani.

Dwi mengakui, saat ini kesadaran peternak memang dirasa jadi penyebab rendahnya peternakan ber-IUP. Pemahaman peternak terkait proses pengurusan juga dirasa jadi penyebab lain.

“Biasanya menunggu protes warga terlebih dahulu, baru setelahnya membuat,” jelasnya.

Hal tersebut tentunya membuat pihak dinas kebingungan. Bangunan yang terlanjur didirikan biasanya tidak memenuhi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ataupun izin lingkungannya.

“Karena itu banyak pengusaha yang gagal mendirikan IUP,” lanjutnya.

Proses pengajuan IUP seharusnya dikantongi sebelum peternak mendirikan usaha peternakan. Peternak selaku pemohon sebelumnya juga harus mendaftarkan diri di Online Single Submission (OSS).

“Jadi tidak serta merta ada aduan baru buat IUP,” ucap Dwi.

Selelah mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB), pemohon selanjutnya mengurus IMB ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Sembari mengurus IMB, pemohon bisa mengurus Izin Lingkungan ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH).
Selelah mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB), pemohon selanjutnya mengurus IMB ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Sembari mengurus IMB, pemohon bisa mengurus Izin Lingkungan ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH).“Setelah keduanya diperoleh, baru bisa menerima Izin Usaha Peternakan Rakyat (IUPR),” jelasnya.Dwi menambahkan, berdasarkan Peraturan Mentri Pertanian (Permentan) Nomor 5 tahun 2019, IUP akan diberikan bagi usaha peternakan ayam ras dengan kapasitas lebih dari 50ribu ekor. Jika kurang dari itu, maka akan diberikan IUPR.“Selama sesuai aturan, izin usaha akan diberikan,” tegasnya.Karena hal tersebut, pihaknya mengimbau pada seluruh peternak yang ada di Kudus untuk segera mengurus IUP nya. Mengingat masyarakat semakin kritis dalam mengenali dampak usaha yang ada dilingkungan sekitarnya.“Seperti kejadian penutupan usaha ternak ayam ras di Desa Temulus beberapa bulan lalu,” tandasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler