Penerima Bantuan Kematian di Kudus Harus Masuk Basis Data Terpadu
Anggara Jiwandhana
Jumat, 19 April 2019 12:40:14
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Dengan harapan, program benar-benar bisa tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat menengah ke bawah. Hal lain yang melandasi pendataan penirma bansos ke BDT adalah karena Surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang selama ini dikeluarkan desa tidak diberlakukan lagi.
"Basis data nantinya akan diperbaharui enam bulan sekali," jelas Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bencana (SP3AP2KB) Ludful Hakim.
Pemerintah Desa juga diharapkan selalu aktif dalam memperbaharui data warganya yang kurang dan tidak mampu. Aplikasi juga telah disiapkan dalam hal ini. Dengan harapan bisa mempermudah pembaharuan data.
"Karena hal tersebut akan berhubungan dengan data ahli waris, jika tak diperbaharui malah bisa tidak dapat," terang Ludful.
Terkait pelaksanaannya hingga kini, Ludful menjelaskan penerima santunan cukup melampirkan SKTM yang disahkan kepala desa. Hal tersebut dirasa rawa mengingat satu orang kepala desa tak punya cukup waktu dan tenaga untuk mengontrol dan mengecek semua warganya.
"Karena itu nantinya akan dialihkan ke BDT," jelasnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



