Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ketujuh terduga pelaku juga telah diserahkan ke Rutan IIB Kudus dengan tetap didampingi pihak Bapas Pati, Penasihat Hukum, dan para orangtua tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kudus AKBP Saptono melalui Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Rismanto, Sabtu (20/4/2019). Rismanto memastikan, pemeriksaan tahap pertama pada kasus ini telah selesai.

Hal tersebut mempengaruhi masa penahanan yang seharusnya Minggu (21/4/2019) diajukan menjadi Kamis (18/4/2019) kemarin.

”Kamis kemarin sudah kami limpahkan ke Kejaksaan,” kata Rismanto.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, percepatan pemeriksaan tahap I memang sengaja dilakukan. Mengingat banyak hari libur nasional yang membuat pemeriksaan menjadi tidak efektif.

Sekalipun rumit, proses penyidikan terhadap kasus yang melibatkan anak ini harus diselesaikan dengan cepat. Pasalnya, akan berpengaruh pada psikis anak. Sekalipun demikian, pihaknya harus hati-hati dalam memulai langkah baru pada tahapan penyidikan. Aturannya juga sudah ditetapkan pada UU no 11 tahun 2012.

"Karena mereka adalah Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH)," tandasnya.
"Karena mereka adalah Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH)," tandasnya.Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Kudus berhasil mengamankan tujuh dari sembilan pelaku tindak pidana curas yang terjadi di depan Oasis du Jalan Lingkar Utara turut desa Pedawang, Bae Kudus. Ketujuh pelaku yang masih di bawah umur kini diamankan di Mapolres Kudus.Mereka masing-masing berinisial AS, 16, MA, 16, GA, 16, MZ, 16, MB, 15, AZ, 16, dan AA, 16. Sedangkan dua lainnya dalam proses pengejaran.Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam. Barang bukti milik korban berinisial JMA salah satu siswa SMK di Kudus itu sedang berada di tangan MA.Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan 30/65 kuhp ancaman pidana 12 tahun dan uu perlindungan anak pasal 80 ayat uu 35/2014 tentang perubahan 23/2002 dengan ancaman pidana lima tahun.  Pasal 55 dan 56 kuhp turut serta dan memberikan kesempatan melakukan tindak pidana. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler