Dishub Kudus Pastikan Tak Ada Permainan Tarif Parkir di Dandangan
Anggara Jiwandhana
Selasa, 30 April 2019 08:10:42
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
"Kami akan upayakan semaksimal mungkin," ucap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, Abdul Halil kepada MURIANEWS.cm.
Berkaca dari tahun sebelumnya, memang terjadi permainan tarif di beberapa titik lokasi parkir. Sejumlah juru parkir disinyalir menjadikan dandangan sebagai ajang untuk menarik tarif di atas Perda yang telah ditetapkan.
"Aparat kepolisian juga kami gandeng untuk melakukan patroli bersama," terangnya.
Halil menerangkan, tahun lalu, oknum juru parkir bahkan ada yang menarik tarif Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu untuk sepeda motor. Tarif gila-gilaan juga diberlakukan untuk mobil, yakni Rp 30 ribu. Padahal sesuai Perda, tarif parkir kendaraan roda dua hanya Rp 500 dan Rp 1.000 untuk kendaraan roda empat.
"Kami upayakan tidak ada yang melakukan pungutan yang tidak wajar tahun ini, katanya.
Sekalipun demikian, pihaknya tetap memberikan kelonggaran kepada para juru parkir untuk mematok tarif maksimal parkir sebesar Rp 3 ribu untuk motor dan maksimal Rp 5 ribu untuk mobil. Kelonggaran diberikan mengingat Dandangan merupakan momen tahunan.
"Boleh saja, seperti saat car free day (CFD) dan asal masih taraf wajar," lanjut Halil.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



