Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


"Kami akan upayakan semaksimal mungkin," ucap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, Abdul Halil kepada MURIANEWS.cm.

Berkaca dari tahun sebelumnya, memang terjadi permainan tarif di beberapa titik lokasi parkir. Sejumlah juru parkir disinyalir menjadikan dandangan sebagai ajang untuk menarik tarif  di atas Perda yang telah ditetapkan.

"Aparat kepolisian juga kami gandeng untuk melakukan patroli bersama," terangnya.

Halil menerangkan, tahun lalu, oknum juru parkir bahkan ada yang menarik tarif Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu untuk sepeda motor. Tarif gila-gilaan juga diberlakukan untuk mobil, yakni Rp 30 ribu. Padahal sesuai Perda, tarif parkir kendaraan roda dua hanya Rp 500 dan Rp 1.000 untuk kendaraan roda empat.

"Kami upayakan tidak ada yang melakukan pungutan yang tidak wajar tahun ini, katanya.

Sekalipun demikian, pihaknya tetap memberikan kelonggaran kepada para juru parkir untuk mematok tarif maksimal parkir sebesar Rp 3 ribu untuk motor dan maksimal Rp 5 ribu untuk mobil. Kelonggaran diberikan mengingat Dandangan merupakan momen tahunan.

"Boleh saja, seperti saat car free day (CFD) dan asal masih taraf wajar," lanjut Halil.
"Boleh saja, seperti saat car free day (CFD) dan asal masih taraf wajar," lanjut Halil.Hanya, Halil mengimbau pada para juru parkir untuk tetap mematuhi Perda yang telah berlaku. Para pengunjung pun diminta untuk mengadukan jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap tarif parkir."Laporkan saja jika ada parkiran yang melebihi batas tarif parkir yang ditentukan," jelasnya.Pihak ketiga selaku pemenang lelang juga akan di beri pengarahan. Mengingat para juru parkir tepi jalan sudah menjadi tanggungjawab pihak ketiga."Kami juga koordinasikan dengan pemenang lelang yang bertanggungjawab atas pengelolaan parkir tepi jalan umum," tandasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler