Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Dishub Kudus Abdul Halil mengatakan pembatasan atau larangan melintas tersebut akan berlangsung hingga 2 Juni mendatang. Selain itu, kebijakan serupa juga akan dilaksanakan pada tanggal 8 hingga 10 Juni. Tepatnya pada arus balik Lebaran.

“Jadi saat puncak arus mudik maupun balik keberadaan angkutan berat bisa berkurang. Kendaraan yang ada bisa parkir di kantong-kantomng parkir yang sudah disiapkan,” ucapnya.

Ia menjelasnya, pemberlakukan kebijakan tersebut ditujukan untuk memperlancar arus mudik dan arus balik yang ada di Kabupaten Kudus. Pembatasan tersebut juga merupakan perintah dari Kementerian Perhubungan Pusat.

“Kami mengikuti instruksi dari mereka (Kemenhub),” lanjutnya.

[caption id="attachment_164974" align="aligncenter" width="720"] Kendaraan angkutan berat memadati Jalan Nasional di Kudus beberapa waktu saat penerapan contra flow beberapa waktu lalu (MURIANEWS.com/Anggara Jiwandhana)[/caption]

Hanya, larangan tersebut berlaku pada beberapa jenis kendaraan saja. Di antaranya, angkutan barang dengan jumlah berat berizin (JBI) lebih dari 14.000 kilogram dan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih.

“Jadi memang ada spesifikasi tertentu dalam pembatasan,” ucapnya.

Larangan juga diberlakukan untuk kendaraan tempelan kereta bermuatan bahan tambang dan galian. Kendaraan angkutan barang berkereta dengan barang angkut bahan bangunan juga dilarang pihaknya.
Larangan juga diberlakukan untuk kendaraan tempelan kereta bermuatan bahan tambang dan galian. Kendaraan angkutan barang berkereta dengan barang angkut bahan bangunan juga dilarang pihaknya.“Semua sudah diatur dari Kemenhub,” ujarnya.Kendati demikian Halil menjelaskan, larangan mempunyai pengecualian untuk angkutan khusus. Yakni barang ekspor impor menuju pelabuhan, angkutan BBM dan BBG, ternak, air minum kemasan, bahan pangan pokok, angkutan uang dan pos, serta truk pengangkut motor mudik gratis.“Memang ada beberapa yang mendapat pengecualian,” kata Halil.Untuk spesifikasi waktu, Halil menambahkan, larangan tersebut akan dilaksanakan hari Jumat (31/5/2019) pukul 00.00 WIB hingga Minggu (2/6/2019) pukul 24.00 WIB. Jam yang sama juga berlaku untuk pembatasan pada arus balik.“Tentang peraturan ini sudah dikomunikasikan ke berbagai pihak,” ujarnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler