Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus, Kasmudi melalui Kabid Kebudayaan, Sutiono menjelaskan jika dalam pasal 31 ayat 3 menyatakan bahwa tiap daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) wajib membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) daerah.
“Kami membentuk TACB berdasarkan peraturan tersebut,” ucapnya.
TACB , nantinya akan bertugas untuk mengidentifikasi, inventarisasi, hingga merekomendasi terkait renovasi Benda Cagar Budaya (BCB) di seputaran Kota Kretek. Sesuai rancangan, TACB akan beranggotakan 5 orang yang terdiri dari berbagai ahli di bidangnya.
“Ada lima orag yang akan mengisi tim tersebut,” lanjutnya.
Hanya, perekrutan TACB tidak bisa serta merta dilakukan oleh pihaknya. Perekrutan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui berbagai seleksi terkait. Pelaksanaannya sendiri sudah digelar beberapa waktu yang lalu.
“Sudah digelar kemarin dan sudah ada calon-calonnya,” lanjutnya.
Anggaran untuk operasional TACB sendiri akan berjumlah Rp 65 juta. anggaran tersebut digunakan untuk semua kegiatan lima anggota TACB, seperti riset dan kegiatan pengumpul data maupun telisik lain.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



