Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Hanya, pembentukan tim yang beranggotakan 11 orang tersebut menemui kendala. Pasalnya sejumlah persyaratan yang ditetapkan Kemendikbud cukup buat Disbudpar Kudus kewalahan.

Salah satunya terkait persyaratan SDM yang harus memiliki arkeolog dalam tim pengelolaan cagar budaya. Arkeolog menjadi syarat penting jika tim pengelola ingin ‘direstui’ oleh kementrian pendidikan dan kebudayaan pusat.

Plt. Kepala Disbudpar Kudus, Kasmudi melalui Kabid Kebudayaan, Sutiyono mengatakan pihaknya harus menjaring lulusan dari universitas ternama di Jawa Tengah hingga DIY. Hanya, putra daerah melempem pada penjaringan tersebut.

“Pendaftar justru didominasi luar daerah,” ucapnya.

Disbuudpar bukan tanpa usaha. Sejumlah arkeolog ternama asal Kudus juga telah pihaknya tawari untuk masuk ke tim pengelolaan. Hanya, tidak semuanya menerima penawaran tersebut. Beberapa juga meminta waktu pertimbangan.

“Kami telah berupaya dengan maksimal,” ucapnya.

Meski begitu, ia memastikan dinas tidak anti orang luar daerah untuk mengurusi seluruh cagar budaya yang ada di Kota Kretek. Hanya, perbedaan rasa memiliki serta keterikatan dengan budaya pribumi lah yang akan menjadi batu sandungan niat dalam mengelola cagar budaya di Kudus.

“Karena itulah kami utamakan mencari arkeolog asal Kudus, dari Universitas manapun,” lanjut Tiyo.

Konsultasi terkait hal ini tekah pihaknya lakukan ke Tim Pengelolaan Cagar Budaya Jawa Tengah. Saran pun diberikan dengan menggunakan lulusan yang berkaitan dengan unsur kebudayaan.
Konsultasi terkait hal ini tekah pihaknya lakukan ke Tim Pengelolaan Cagar Budaya Jawa Tengah. Saran pun diberikan dengan menggunakan lulusan yang berkaitan dengan unsur kebudayaan.“Alternatif ini akan coba kami gunakan," tambah Tiyo.Sesuai Undang-undang Nomor 11 tahun 2010, menyebutkan bahwa Pengelola Cagar Budaya terbagi kedalam tiga tim yakni Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), Tim Pengelolaan Cagar Budaya (TPCB) dan Tim Penyelamatan dan Pelestarian (TPPCB).TACB terdiri dari 5 orang dengan latar belakang pendidikan arkeologi, arsitektur, sejarah, dan hukum. Tim TPCB terdiri dari 11 orang. 2 diantaranya disyaratkan harus lulusan Arkeologi atau disiplin ilmu yang linier. Sisanya dari lulusan SMA/MA. Sedangkan TPPCB diisi Bupati Kudus, Forkopimda dan Dinas terkait.“TACB sudah dibentuk tinggal tunggu SK Bupati. Sedang TPCB dan TPPCB akan menyusul setelahnya,” kata Tiyono.TPCB sendiri akan digunakan untuk merawat serta melestarikan benda cagar budaya yang ada di Kudus. Peminimalisir praktik renovasi ataupun pembokaran ilegal terhadap benda cagar budaya juga diharapkan bisa direduksi oleh tim.“Tujuannya seperti itu Tandasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler