Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dua orang  pengedar yakni BR dan FD ditangkap di tempat yang berbeda. BR ditangkap di rumahnya di Kabupaten Jepara, Rabu pagi. Sedang FD, warga Kecamatan Gebog ditangkap di seputaran Balai Jagong pada Selasa malam.

"Sedang DU ditangkap di kediaman rumahnya pada Rabu tengah malam di rumahnya yang berada di Kecamatan Jekulo," ucap Kasat Narkoba Polres Kudus AKP Sukadi, Kamis (18/7/2019) pagi.

Dari tangan pelaku masing-masing ditemukan barang bukti yang sama. Hanya, kuantitas barang haram tersebut berbeda-beda. BR diketahui menyimpan 27 linting tembakau diduga jenis gorila. Kemudian FD kedapatan membawa dan akan mengedarkan 4 linting tembakau gorila yang dimasukkan ke dalam salah satu bungkus rokok.

"Sedang DU saat rumahnya digledah kedapatan menyimpan enam linting tembakau gorila di lemari rumahnya," lanjut Sukadi.

Sukadi menjelaskan, pengungkapan bermula ketika pihak Satres Narkoba mencurigai adanya peredaran narkotika jenis tembakau gorila di seputaran Kota Kudus. Patroli pun dilakukan.  FD yang saat itu berada di Taman Balai Jagong menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan.

Dengan sigap, para personel Polres Kudus langsung mengamankan FD yang diduga akan mengedarkan narkotika golongan I tersebut. "Kami gledah dan kami introgasi, pada Selasa malam," jelasnya.

Berbekal informasi yang didapatkan dari FD dan sumber lainnya, penangkapan kemudian dilanjutkan ke rumah DU yang berada di Kecamatan Jekulo. DU pun terbukti menyimpan 4 linting barang haram tersebut.
Berbekal informasi yang didapatkan dari FD dan sumber lainnya, penangkapan kemudian dilanjutkan ke rumah DU yang berada di Kecamatan Jekulo. DU pun terbukti menyimpan 4 linting barang haram tersebut."Kemudian kami introgasi dan mengerucut ke satu nama yakni BR," jelasnya.Baik FD maupun DU ternyata sama-sama mendapatkan barang haram tersebut dari BR yang merupakan warga Jepara. Tanpa basa-basi, pasca pencokokan DU, tim Satres Narkoba langsung meluncur menuju kediaman pelaku BR di Jepara."Kemudian ketiganya kami amankan dan kami gelandang ke Mapolres Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," ucapnya.Akibat perbuatannya, mereka akan berurusan dengan Pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan  Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler