Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Empat orang tersebut yakni NH (33), RB (53), SB (48), dan JB (42). Untuk tersangka NH dan RB merupakan warga Jepara, sedangkan SB dan JB merupakan warga Kudus. Mereka diringkus ketika sedang berkumpul di sebuah rumah singgah di Desa Rendeng, Kecamatan Kota, Kudus pada  Rabu (17/7/2019) sore.

Dari tangan para pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu bungkus klip kristal putih diduga sabu. Satu buah bong botol plastik, dua buah korek api, serta satu buah serokan dan sedotan plastik.

“Yang disita dari para tersangka merupakan alat perantara menikmati sabu,” ucap Kasatres Narkoba Polres Kudus AKP Sukadi, Jumat (19/7/2019) pagi.

Sukadi menjelaskan, awal penangkapan keempat pelaku tersebut berbekal informasi dari berbagai sumber dan pengembangan kasus sebelumnya. Setelah diintai, penggrebekan keempat pelaku dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu rumah kos di Desa Rendeng, Kudus. Saat digrebek, mereka hendak menikmati barang haram tersebut.

“Sesuai prosedur, kami menggledah kamar dan ditemukan barang bukti tersebut,” lanjutnya.

Keempat tersangka kemudian digiring ke Mapolres Kudus untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan kasus. “Mereka telah berada di Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” lanjutnya.Akibat perbuatannya, mereka akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a), atau Pasal 131,Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tentang  setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan/atau menyalah gunakan Narkotika Golongan I.“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tandasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler