Lagi, Satnarkoba Amankan Empat Pengguna Sabu di Kudus
Anggara Jiwandhana
Jumat, 19 Juli 2019 11:04:24
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Empat orang tersebut yakni NH (33), RB (53), SB (48), dan JB (42). Untuk tersangka NH dan RB merupakan warga Jepara, sedangkan SB dan JB merupakan warga Kudus. Mereka diringkus ketika sedang berkumpul di sebuah rumah singgah di Desa Rendeng, Kecamatan Kota, Kudus pada Rabu (17/7/2019) sore.
Dari tangan para pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu bungkus klip kristal putih diduga sabu. Satu buah bong botol plastik, dua buah korek api, serta satu buah serokan dan sedotan plastik.
“Yang disita dari para tersangka merupakan alat perantara menikmati sabu,” ucap Kasatres Narkoba Polres Kudus AKP Sukadi, Jumat (19/7/2019) pagi.
Sukadi menjelaskan, awal penangkapan keempat pelaku tersebut berbekal informasi dari berbagai sumber dan pengembangan kasus sebelumnya. Setelah diintai, penggrebekan keempat pelaku dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu rumah kos di Desa Rendeng, Kudus. Saat digrebek, mereka hendak menikmati barang haram tersebut.
“Sesuai prosedur, kami menggledah kamar dan ditemukan barang bukti tersebut,” lanjutnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



