Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Keputusan tersebut diambil setelah Bupati Kudus HM Tamzil bersama rombongan meninjau puing-puing rumah di RT 1/RW Desa Jurang tersebut. Pada kesempatan tersebut, Bupati Tamzil didampingi oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD Kudus) Bergas Catursasi Penanggungan, Kepala PMI Kudus Rina Budi, serta Camat Gebog Bambang Gunadi.

Bupati Kudus HM Tamzil menyebutkan, bantuan material yang diberikan berupa peralatan bangunan seperti triplek, kayu, paku payung, hingga besi galfalum. Tujuannya, supaya korban bisa melakukan perbaikan rumah untuk bisa ditinggali kembali.

“Kami juga berikan beberapa bantuan untuk kebutuhan darurat, mulai dari peralatan masak, paket sembako, serta paket sandang yang bisa dipergunakan oleh pihak keluarga,” katanya.

Baca Juga: Lupa Matikan Kompor, Rumah Warga Desa Jurang Kudus Terbakar

Hanya saja, Tamzil berharap, kejadian tersebut bisa menjadi pelajaran bagi setiap masyarakat. Penggunaan api dalam kehidupan sehari-hari sangatlah berbahaya jika tidak dikendalikan dan dipantau dengan benar.

“Terlebih kejadian kebakaran karena kompor, itu adalah penyebab yang sangat sering terjadi,” jelasnya.

Untuk itu pihaknya meminta dan mengimbau pada semua masyarakat untuk tidak meninggalkan sumber api jika tengah dipakai. Pengawasan dalam hal ini sangat diperlukan. Mengingat bahaya karena api bisa mengancam kapan saja.

“Karena itulah jika menggunakan api mohon diawasi dengan seksama,” ucapnya.Pengadaan Alat Pemadam Kebakaan (Apar) juga disarankan di tiap-tiap desa. Setidaknya jika terjadi kebakaran, bisa diatasi terlebih dahulu sembari menunggu tim pemadam datang ke lokasi kejadian.“Bisa menggunakan APBDes dalam pelaksanaannya,” tandas Tamzil.Dengan begitu, setidaknya kebakaran di padat pemukiman bisa diredam dengan minimal waktu 15 menit. Waktu tersebut merupakan batas maksimal respon 112 untuk menuju lokasi dan mulai menanganinya.“Masyarakat bisa manfaatkan layanan 112 dalam hal ini. Kalau ada musibah silahkan segera hubungi nomor tersebut,” tandas Bergas. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler