Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS.com, Kudus – Unit Reskrim Polsek Dawe mengamankan dua pelaku perjudian jenis domino. Penangkapan tersebut dilakukan di seputaran rumah warga di Dukuh Sekandang, Desa Kandangmas, Kecamatan Dawe Kudus, Selasa (23/7/2019) siang.

Kedua penjudi berinisial ST (40) dan BR (47),  yang merupakan warga Dukuh Sekandang , Desa Kandangmas, Kecamatan Dawe Kudus. ST tiap harinya bekerja sbagai seorang petani. Sedang BR merupakan seorang wiraswasta.

Kapolsek Dawe AKP Suharyanto menjelaskan dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan tiga set kartu domino, dan tiga lembar kardus bewarna coklat. Selain itu, ia juga menemukan uang taruhan sebesar  Rp 153 ribu.

"Barang yang ditemukan di TKP akan menjadi barang bukti," lanjutnya.

Suharyanto menambahkan, pencokokan ketiga penjudi berdasarkan laporan masyarakat. Menurut para warga yang melapor, perjudian yang dilakukan oleh beberapa oknum masyarakat kerap terjadi di seputaran dukuh tersebut dan berpindah-pindah.
Suharyanto menambahkan, pencokokan ketiga penjudi berdasarkan laporan masyarakat. Menurut para warga yang melapor, perjudian yang dilakukan oleh beberapa oknum masyarakat kerap terjadi di seputaran dukuh tersebut dan berpindah-pindah."Setelah menerima laporan, kami lakukan pengintaian dan menunggu saat yang tepat," tambahnya.Baru setelah para penjudi sedang asyik bermain kartu, sekitar pukul 11.00 WIB anggota Reskrim Polsek Dawe berhasil mengamankan dua penjudi yang kini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik."Atas perbuatan para tersangka dapat dijerat pasar 303 KUHP, tentang Perjudian dengan hukuman minimal empat tahun penjara," tandasnya.Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler