Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Rumah dinas tersebut diketahui ditempati tiga staf khusus Bupati Kudus. Ketiganya yakni, Tohirin, Agus Suranto, dan Basyir. Hanya, belum diketahui salah satu atau ketiganya yang menjadi sasaran KPK.
Satreskrim Polres Kudus hingga Satres Narkoba Polres Kudus juga tampak berdatangan. Mereka silih berganti menggeledah dan berkoordinasi dengan penyidik KPK.
Hingga kini, terpantau dua mobil pengangkut berkas-berkas serta beberapa orang keluar dari garasi. Dua mobil lagi, setelahnya masuk kembali hanya dengan sopir.
Meski begitu, belum ada keterangan pasti terkait apa penggeledahan ini. Baik dari pihak Pemkab maupun pihak penyidik dan anggota kepolisian belum ada penjelasan apapun. Beberapa pejabat daerah di lingkungan Pemkab ketika dikonfirmasi juga tidak tahu menahu.
Asisten 1 Sekda Kudus Bagian Tata Pemerintahan Agus Satrio mengaku tidak mengetahui apapun terkait penggledahan ini. Ia berargumen bahwa dirinya baru tiba dan baru tahu jika terjadi penggledahan pada tiga tempat tersebut.
"Saya tidak mengetahui apapun terkait hal ini," ucapnya.
- Bupati Tamzil dan 8 Pejabat Kena OTT KPK, Diduga Terkait Jual Beli Jabatan
- Soal Penggeledahan KPK di Rumah Dinas Bupati Kudus, Begini Kata Hartopo
- Rumah Dinas Tamzil Juga Ikut Disegel KPK
- Ruang Kerja Sekda dan Staf Khusus Bupati Kudus Disegel KPK
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



