Modus Baru, Sembilan Pelaku Judi Online di Kudus Diamankan Polisi
Anggara Jiwandhana
Kamis, 8 Agustus 2019 16:44:04
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Sembilan orang berhasil diamankan karena kedapatan bermain judi dengan perantra tersebut. Mereka diamankan saat bermain di sebuah mes perusahaan swasta di Kudus. Tepatnya di Desa Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kudus.
Wakapolres Kudus Kompol Billy Hildario mengatakan, sang bandar Zulio Adi Saputro warga Desa Pasuruhan Kidul, Jati, Kudus terinspirasi ketika melihat aplikasi tersebut mampang di playstore. Lantas, Zulio men-download game dengan tampilan dua dadu yang dikocok dengan cara disentuh.
“Zulio lantas mengajak teman satu mesnya untuk bermain dengan taruhan sejumah uang,” ucapnya saat press release Polres Kudus, Kamis (8/8/2019) siang.
Sebagai pendukung, Zulio menyediakan kertas kalender bertuliskan angka-angka sebagai ajang taruhan. Petaruh yang ingin urun main akan menaruh sejumlah uang ke nomor yang dianggapnya akan keluar dari kocokan dadu.
“Lalu dikocoklah dadu dengan cara disentuh,” lanjutnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



