Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Sembilan orang berhasil diamankan karena kedapatan bermain judi dengan perantra tersebut. Mereka diamankan saat bermain di sebuah mes perusahaan swasta di Kudus. Tepatnya di Desa Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kudus.

Wakapolres Kudus Kompol Billy Hildario mengatakan, sang bandar Zulio Adi Saputro warga Desa Pasuruhan Kidul, Jati, Kudus terinspirasi ketika melihat aplikasi tersebut mampang di playstore. Lantas, Zulio men-download game dengan tampilan dua dadu yang dikocok dengan cara disentuh.

“Zulio lantas mengajak teman satu mesnya untuk bermain dengan taruhan sejumah uang,” ucapnya saat press release Polres Kudus, Kamis (8/8/2019) siang.

Sebagai pendukung, Zulio menyediakan kertas kalender bertuliskan angka-angka sebagai ajang taruhan. Petaruh yang ingin urun main akan menaruh sejumlah uang ke nomor yang dianggapnya akan keluar dari kocokan dadu.

“Lalu dikocoklah dadu dengan cara disentuh,” lanjutnya.

Pada pihak kepolisian, Zulio mengaku baru melakukan kegiatan haram tersebut baru dua kali saja. Uang hasil taruhan sebesar Rp 1,3 juta pun berhasil disita dari tempat kejadian bersama HP dan kertas taruhan.“Ketiganya dijadikan barang bukti,” sambungnya.Atas perbuatan para tersangka dapat dijerat pasar 303 KUHP, tentang Perjudian dengan hukuman minimal empat tahun penjara. “Mereka akan disangkakan pasal tersebut,” tandasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler