Keroyok dan Rampas Uang Jutaan Rupiah saat COD, 3 Pemuda Ini Diringkus Polisi
Anggara Jiwandhana
Kamis, 8 Agustus 2019 17:22:10
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Ketiga tersangka adalah Solekul (34) warga Pilangrejo, Kecamatan Wonosalam, Demak, Handa Saiful (25) warga Peecangaan Wetan, Kecamatan Pecangaan, Jepara, dan DA (16) warga Demak yang ternyata masih di bawah umur dan kini telah ditempatkan di Lapas Anak Pati.
Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Rismanto menjelaskan, baik korban maupun tersangka tidak pernah saling kenal sebelumnya. Mereka, berkenalan setelah berada dalam satu grup media sosial jual beli.
Tiba-tiba korban mendapat panggilan dari nomor tak dikenal sebanyak dua kali menawarkan sepeda gunung. Pada panggilan yang pertama, korban tidak tertarik dan tidak menyepakati adanya pertemuan.
"Baru saat panggilan kedua, korban sedikit tertarik. Mereka lantas sepakat untuk bertemu di lokasi,” lanjutnya.
Di lokasi, Handa, Solekul, dan DA sudah siap untuk beraksi. Ketika datang, Noor langsung berbincang dengan Handa terkait keberadaan sepeda gunung yang dijual. Tak sampai di jawab, Solekul langsung memukul kepala korban dengan balok kayu hinga tersungkur.
“Kemudian DA ikut memukul kepala korban dengan batu bata,” sambungnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



