Dua Pusaka Peninggalan Kanjeng Sunan Kudus Dijamas
Anggara Jiwandhana
Kamis, 15 Agustus 2019 12:27:06
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Penjamansan di lakukan di bangunan tajuk (seperti gazebo) yang terletak di dekat pintu utama makam Sunan Kudus. Prosesi acara tersebut pun berlangsung penuh hidmat.
Sebelum dijamas, kedua pusaka terlebih dahulu dikeluarkan di tempat penyimpanan berbentuk kotak berbahan kayu yang disimpan di atap bangunan tajuk. Sebuah cairan yang disebut banyu londho, yang memiliki kegunaan untuk memertahankan warna hitam dan kilapnya keris pun disediakan.
Ketua YM3SK Em Nadjib Hasan menjelaskan, pusaka kemudian dicuci menggunakan air jeruk. Setelah tiga kali celupan ke air pencucian, keris langsung dikeringkan di atas tumpukan sekam ketan hitam dalam nampan.
"Keris dikeringkan dengan perantara tersebut, kemudian diberi wewangian dan dikembalikan seperti semula," ucapnya.
Najib menambahkan, penjamasan rutin diadakan setiap hari Senin atau Kamis pertama setelah hari Tasyrik atau sekitar tanggal 11, 12, dan 13 bulan Zulhijah. "Kegiatan kami lakukan di Kamis pertama," ucapnya pasca prosesi jamas.
Sedang untuk tujuan penjamasan, Nadjib mengatakan kegiatan lebih ditujukan pada menjaga benda pusaka Sunan Kudus. Mengingat nilai budaya yang terkandung dalam keris bertipe belah, atau biasa disebut Dapur Panimbal tersebut sangat tinggi.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



