Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Sam’ani Intakoris menyatakan, penambahan masa tahanan ketiga tersangka kasus suap jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Kudus (nonaktif) HM Tamzil dan dua tersangka lain merupakan kewenangan KPK. Sedang pihak Pemkab tidak akan berbuat banyak dalam hal ini.

“Itu merupakan kewenangan dari KPK, kami tidak punya kewenangan apa-apa,” ucapnya, Kamis (15/8/2019) siang.

Baca Juga: KPK Perpanjang Penahanan Bupati Tamzil

KPK juga tidak memberikan pemberitahuan apapun  terkait hal ini. Sam’ani mengatakan, ia justru mengetahui adanya perpanjangan masa penahanan dari berita yang dimuat di media massa. “Kami tidak mendapat pemberitahuan apapun,” lanjutnya.

Walau demikian, pihak Pemkab Kudus telah mengajukan bantuan hukum ke Korp Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Provinsi Jateng. Penasehat hukumnya  juga telah disediakan. Bantuan hukum tersebut kemudian akan ditawarkan ke pihak keluarga.

“Jika tidak diambil, maka akan memakai pengacara lain yang dipesan pihak keluarga yang bersangkutan, yang jelas kami telah menawarkan bantuan hukum, ” jelasnya.

Untuk ke depan, Sam’ani menyatakan, Pemkab Kudus tidak akan gegabah dalam mengambil putusan apapun. Mengingat perkara suap pengisian jabatan di lingkup Pemkab Kudus 2019 belum inkrah.
Untuk ke depan, Sam’ani menyatakan, Pemkab Kudus tidak akan gegabah dalam mengambil putusan apapun. Mengingat perkara suap pengisian jabatan di lingkup Pemkab Kudus 2019 belum inkrah.”Kami tunggu sampai selesai saja,” jelasnya.Status kepegawaian Tamzil, hingga kini juga belum diaktifkan. Tamzil pun masih menerima gaji pokok sebesar 50 persen, ”Sampai saat ini belum diaktifkan. Masih nonaktif, dan masih terima gaji 50 persen.Sementara terkait pemeriksaan, hingga kini jumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus yang telah diperiksa lembaga antirasuah saat ini diperkirakan sudah mencapai 40 sampai 50 orang.”Persisnya saya tidak tahu, dimungkinkan sekitar 40 sampai 50 ASN,” tandasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler