Soal Perpanjangan Penahanan Tamzil, Begini Kata Sekda Kudus
Anggara Jiwandhana
Kamis, 15 Agustus 2019 16:20:41
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Sam’ani Intakoris menyatakan, penambahan masa tahanan ketiga tersangka kasus suap jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Kudus (nonaktif) HM Tamzil dan dua tersangka lain merupakan kewenangan KPK. Sedang pihak Pemkab tidak akan berbuat banyak dalam hal ini.
“Itu merupakan kewenangan dari KPK, kami tidak punya kewenangan apa-apa,” ucapnya, Kamis (15/8/2019) siang.
Baca Juga: KPK Perpanjang Penahanan Bupati Tamzil
KPK juga tidak memberikan pemberitahuan apapun terkait hal ini. Sam’ani mengatakan, ia justru mengetahui adanya perpanjangan masa penahanan dari berita yang dimuat di media massa. “Kami tidak mendapat pemberitahuan apapun,” lanjutnya.
Walau demikian, pihak Pemkab Kudus telah mengajukan bantuan hukum ke Korp Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Provinsi Jateng. Penasehat hukumnya juga telah disediakan. Bantuan hukum tersebut kemudian akan ditawarkan ke pihak keluarga.
“Jika tidak diambil, maka akan memakai pengacara lain yang dipesan pihak keluarga yang bersangkutan, yang jelas kami telah menawarkan bantuan hukum, ” jelasnya.
Untuk ke depan, Sam’ani menyatakan, Pemkab Kudus tidak akan gegabah dalam mengambil putusan apapun. Mengingat perkara suap pengisian jabatan di lingkup Pemkab Kudus 2019 belum inkrah.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



