86 Warga Binaan Rutan IIB Kudus Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
Anggara Jiwandhana
Sabtu, 17 Agustus 2019 15:07:33
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Penyerahan, diserahkan secara simbolis kepada dua orang WBP usai melakukan upacara bendera HUT Ke-74 Republik Indonesia.
Kepala Sub Bidang Pelayanan Tahanan Rutan Kudus Eko Budihartanto mengatakan, pemilihan 86 WBP yang diusulkan adalah dari pemantauan tingkah laku dan lamanya masa tahanan warga binaan pemasyarakatan.
“Ada beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi,” ucapnya.
Warga binaan yang berkelakuan baik adalah, WBP yang tidak pernah diberi dan menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir. Terhitung dari tanggal saat diberi remisi.
“Bisa juga selama menjalani masa hukuman tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin,” ucapnya.
Selain itu, warga binaan yang diusulkan juga telah dicap baik daan telah menjalankan semua kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak rutan. Mulai dari kegiatan harian, hingga kegiatan tambahan seperti kegiatan keagamaan.
Sedang terkait lamanya masa tahanan, warga binaan yang diusulkan mendapat remisi haruslah menyelesaikan separuh lebih dari masa hukumannya. Sebagai contoh, jika satu warga binaan di vonis 1 tahun, maka 7 bulan masa hukumannya telah dijalani, dan tanpa mendapatkan hukuman disiplin.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



