Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ke-137 botol miras yang diamakan terdiri dari 75 botol Anggur Merah, 30 botol Bir Anker, 18 botol Anggur Kolesom, 10 botol putihan, dan satu botol beras kencur.

“Kami sita di beberapa warung yang berbeda,” ucap Fariq Musthofa selaku Plt Kepala Bidang Penegakkan Perda.

Fariq menjelaskan, razia sebenarnya digelar di empat warung dan empat hotel yang berbeda. Namun, yang membuahkan hasil hanya dua warung saja, yakni di Desa Prambatan Kidul dan Desa Gondosari Gebog.

“Empat hotel kami juga razia, namun hasilnya nihil,” lanjutnya.

Selain menyita ratusan miras, pihaknya juga menertibkan razia Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOTdi seputaran Kota Kretek. “Kami juga menyasar keberadaan para PGOT di lampu-lampu traffic light di Kota Kretek,” terangnya.

Dalam razianya, Fariq dan satuannya berhasil mengamankan satu orang pengemis, dan tiga anak punk. “Mereka di tangkap di Lampu lalu lintas Ngembal Rejo,” lanjutnya.Mereka yang terjaring dalam razia gabungan, selanjutya akan diproses sesuai hukum dan perda yang berlaku. Yanki Perda nomor 12 tahun 2004 tentang minuman beralkohol.“Mereka akan disidangkan pada Senin 26 Agustus pekan depan,” tandasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler