2 Bulan Gelar Operasi, 5 Pengedar dan 6 Pengguna Narkoba di Kudus Diringkus Polisi
Anggara Jiwandhana
Senin, 26 Agustus 2019 14:55:32
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Dari tangan kesebelas pelaku, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti obat-obatan terlarang. Seperti 37 linting tembakau gorila seberat 5,3 gram. Pihak kepolisian juga menyita sabu dengan total 7,8 gram.
Kapolres Kudus AKBP Saptono menjelaskan pencidukan para tersangka merupakan hasil dari laporan masyarakat serta razia rutin yang dilakukan pihak Polres Kudus. “Mereka terjaring karena adanya laporan warga dan dari hasil pengintaian kami,” ucap Saptono dalam konfrensi pers di Mapolres Kudus, Senin (26/8/2019) pagi.
Lima tersangka yang ditangkap merupakan warga Kudus. Sedang enam sisanya terdiri dari warga Jepara, Blora, dan Pati. Lima warga Kudus yang tertangkap yakni Fajar Dwi dan Dewi Umi, yang kedapatan mengkonsumsi tembakau gorila. Kemudian Juni Budiman, Slamet Budiarto, dan Agung Wibowo yang kedapatan memakai dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Sedang warga luar Kudus yang terjaring adalah Rubiatun, Zaenudin, Denni, Jamiun dan Nurul Hikmah yang merupakan warga Jepara, Blora dan Pati yang kedapatan membawa dan mengonsumsi sabu di seputaran Kota Kretek.
“Sedang satu lainnya adalah Budi Rafika, yang kedapatan membawa dan mengonsumsi tembakau gorila,” lanjutnya.
Para tersangka kemudian akan dijerat dengan pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



