Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dari tangan kesebelas pelaku, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti obat-obatan terlarang. Seperti 37 linting tembakau gorila seberat 5,3 gram. Pihak kepolisian juga menyita sabu dengan total 7,8 gram.

Kapolres Kudus AKBP Saptono menjelaskan pencidukan para tersangka merupakan hasil dari laporan masyarakat serta razia rutin yang dilakukan pihak Polres Kudus. “Mereka terjaring karena adanya laporan warga dan dari hasil pengintaian kami,” ucap Saptono dalam konfrensi pers di Mapolres Kudus, Senin (26/8/2019) pagi.

Lima tersangka yang ditangkap merupakan warga Kudus. Sedang enam sisanya terdiri dari warga Jepara, Blora, dan Pati. Lima warga Kudus yang tertangkap yakni Fajar Dwi dan Dewi Umi, yang kedapatan mengkonsumsi tembakau gorila. Kemudian Juni Budiman, Slamet Budiarto, dan Agung Wibowo yang kedapatan memakai dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Sedang warga luar Kudus yang terjaring adalah Rubiatun, Zaenudin, Denni, Jamiun dan Nurul Hikmah yang merupakan warga Jepara, Blora dan Pati yang kedapatan membawa dan mengonsumsi sabu di seputaran Kota Kretek.

“Sedang satu lainnya adalah Budi Rafika, yang kedapatan membawa dan mengonsumsi tembakau gorila,” lanjutnya.

Para tersangka kemudian akan dijerat dengan pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan  Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

“Dengan  ancaman minimal empat tahun untuk pengguna dan minimal lima tahun untuk pengedar,” tandasnya.Sementara Kasatnarkoba Polres Kudus AKP Sukadi mengatakan, secara keseluruhan dari Januari hingga Agustus 2019 pihaknya berhasil mengungkap 21 kasus yang dilaporkan. Dengan jumlah tersangka 25 orang.“Hingga kini 25 orang  telah diamankan karena kedapatan menyalahgunakan obat-obatan terlarang,” ucapnya.Kebanyakan kasus didominasi oleh penyalahgunaan sabu, disusul pil kuning atau obat-obatan daftar G, serta narkotika golongan 1 jenis baru yakni tembakau gorila. “Untuk Kudus masih tergolong daerah pemakai, bukan pengedar,” tandasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News