Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Catur Widyatno mengakui, ada tiga pejabat di lingkungan pemkab Kudus yang berangkat ke Jakarta lantaran dimintai keterangan KPK. Ia juga membenarkan pemanggilan tersebut terkait kasus jual beli jabatan Bupati Kudus (nonaktif) HM Tamzil.

"Iya, ada tiga nama dari lingkungan Pemkab Kudus yang dipanggil, satunya lagi dari pihak swasta," katanya, Senin (2/9/2019) siang.

Baca Juga: Hari Ini KPK Panggil Empat Saksi

Tiga pejabat tersebut yakni Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus Kasmudi, Plt Disdukcapil Eko Hari Djatmiko, dan Direktur RSUD Kudus dr Aziz Achyar. Sedangkan satu pihak swasta yakni Direktur Radar Kudus Baehaqi.

Terpisah, Sekda Kudus Sam'ani Intaqoris melauli Asisten III Bagian Administrasi Setda Kudus Mas'ut juga membenarkan ada tiga ASN yang berangkat ke Jakarta untuk jalani pemeriksaan KPK.

"Ada tiga nama, mereka berstatus izin hari ini," katanya.
"Ada tiga nama, mereka berstatus izin hari ini," katanya.Mas'ut menjelaskan, hingga kini sudah ada puluhan ASN yang telah mengajukan izin untuk mememuhi panggilan KPK guna menjadi saksi dalam kasus jual beli jabatan Bupati Kudus (nonaktif) HM Tamzil."Sampai sekarang sudah ada puluhan, sedang yang diperiksa di Mapolres tidak memerlukan izin libur," tandasnya.Sebelumnya, Bupati Kudus HM Tamzil bersama dua orang lainnya, yakni staff khusus Agus Kroto dan Sekdin DPPKAD Akhmad Sofyan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Saat ini ketiganya masih berada di tahanan KPK setelah diperpanjang hingga 24 September 2019 mendatang. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler