Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


“Ia dengan santainya mencuri motor dari gudang tersebut untuk dibawa kabur,” ucap Kapolres Kudus AKBP Saptono dalam press realese di Mapolres Kudus, Senin (9/9/2019).

Usut punya usut, perbuatan pelaku tidak dilakukan sekali ini. Ia tercatat sudah melakukan pencurian motor sebanyak empat kali di lokasi yang berbeda-beda. Alasannya cukup miris. Ia nekat mencuri empat sepeda motor un tuk melunasi hutang sisa lamaran kemarin.

“Jadi pelaku ini menjual motor curiannya melalui jejaring sosial facebook. Uangnya untuk melunasi utang lamaran,” lanjut Saptono.

Sementara kepada awak media, pelaku mengaku melakukan pencurian secara spontan. Saat itu, ia tengah mengayuh sepeda dan menemukan sepeda motor tidak dikunci stang.

Merasa membutuhkan uang untuk melunasi lamaran, niat mencuri pun tumbuh. Akhirnya, ia nekat menggondol dengan cara mendorong sepeda motor menjauh dari lokasi kejadian.
Merasa membutuhkan uang untuk melunasi lamaran, niat mencuri pun tumbuh. Akhirnya, ia nekat menggondol dengan cara mendorong sepeda motor menjauh dari lokasi kejadian.“Saya spontan saja, karena saya butuh uang untuk melunasi utang saat lamaran. Saat lamaran saya menghabiskan uang Rp 16 juta dan masih menyisakan utang,” terangnya.Untuk motor hasil curian, pelaku mengaku menjual dengan harga antara Rp dua hingga Rp tiga juta. Saat ini pelaku terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler