Pemkab Benarkan Delapan ASN Dipanggil Jadi Saksi
Anggara Jiwandhana
Selasa, 10 September 2019 14:40:43
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Dari delapan ASN tersebut, tiga di antaranya dipanggil Senin (9/9/2019). Yakni Plt Kepala BKPP Kabupaten Kudus Catur Widiyatno, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Kudus Apriliana, dan Asisten III Sekda Kudus Ali Rifai.
Sedangkan lima ASN yang dipanggil hari ini adalah Kepala Dinas PerhubunganKudus Abdul Halil, Sekretaris Dinas Perdagangan Kudus Andy Imam Santoso, Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kudus Djoko Susilo, dan Sekretaris Dinasnya Harjuno Widada.
Baca Juga:
- KPK Kembali Periksa Para Pejabat Pemkab Secara Maraton
- KPK Minta Tambahan Waktu, Sidang Ditunda Dua Pekan
- FPK Minta KPK Tak Tebang Pilih, Tamzil Dinilai Jadi Korban Kriminalisasi Politik
Sekda Kudus Sam'ani Intaqoris melalui Asisten III bagian administrasi Setda Kudus Mas'ut membenarkan ada delapan ASN yang dua hari ini izin untuk berangkat ke KPK. "Ada beberapa nama, mereka berstatus izin hari ini, sedang yang kemarin izin sudah berangkat hari ini," katanya saat ditemui MURIANEWS.com di kantornya, Selasa (10/9/2019) siang.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



