Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Perbuatan pelaku sendiri dilakukan pada 27 Agustus 2019 lalu. Ia merampas sejumlah barang dari tas milik Dika Suharyani, warga Desa Bakalan Krapyak, Kecamatan Kaliwungu, Kudus.
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Rismanto menjelaskan dari tangan pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti hasil tindakan. Di antaranya dua kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan sebuah Handphone (HP) merk Xiomi warna putih.
“Saat dibekuk, (barang bukti) ada di tangan korban,” katanya Jumat (13/9/2019) pagi.
Terkait kronologi, Rismanto menjelaskan, korban keluar rumah sekitar pukul 11.00 WIB. Sesampainya di lokasi kejadian, tepatnya di depan Kolam Renang Singocandi, korban dipepet oleh motor yang dikendarai pelaku.
Dengan cepat, pelaku langsung merampas tas milik korban. Meski sempat berontak, tapi pelaku dengan sigap langsung merampas dan membawa barang ramapasannya kabur.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



