Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


“Ini yang masih jadi masalah di Kudus, kesadaran,” Kata Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Agung Karyanto disela pembersihan Kali Gelis dalam rangka memperingati World Cleaning up Day (WCD), Sabtu (21/9/2019) pagi tadi.

Imbauan terkait hal ini sebenarnya telah dlakukan. Koordinasi dengan penegak Perda terkait sampah, dalam hal ini merupakan tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga telah dilakukan.

“Namun nyatanya memang masih ada yang membuang sampah sembarang, tinggal lempar ke kali biasanya,” kata Agung.

Selain kesadaran, daya tampung sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo juga mulai menemui ambang batas. Agung mengatakan, sampai saat ini luasan TPA untuk penampungan sampah di tiap harinya hampir terisi penuh. Artinya, ruang penampungan semakin sedikit.

“Kami hanya menggeser sampah, menumpuknya hingga kini mungkin sudah sepuluhan meter tingginya,” ucapnya.

Pengajuan ke APBD pun akan pihaknya lakukan. Anggaran akan digunakan untuk memperlebar TPA. Dengan efektivitas pelebaran mencapai dua hektare. “Kami harap bisa tercapai di tahun depan,” tandas Agung.

Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah mengatakan. penegakan Perda hingga kini terus berjalan. Intensitas para pembuang sampah sembarangan pun diharapkan bisa berkurang dengan dimasukkannya membuang sampah sembarang sebagai tindak pidana ringan.“Kami harap terus berkurang,” katanya.Hanya, penerapan perda para pembuang sampah bukanlah solusi yang sebenarnya untuk mengurangi pembuangan sampah sembarang yang berlebih. Lebih dari itu, masyarakat harus punya kesadaran dan kemauan diri untuk tidak melakukan perbuatan tercela tersebut.“Sampai sekarang masih ada, seperti di utara Menara Kudus, Jembatan Tumpang, dan Belakang Samsat Kudus, saya berharap mereka segera sadar,” tandasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler